Jumat, 22 November 2024

Mahfud MD Sebut Status Opini WTP Tak Menjamin Bebas Korupsi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Mahfud MD Menkopolhukam memberikan keterangan pers kepada media usai melakukan kunjungan kerja di Universitas Islam Malang (Unisma), di Kota Malang, Jumat (23/9/2022). Foto: Antara

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menyatakan bahwa status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak menjamin suatu daerah atau lembaga terbebas dari kasus korupsi.

Mahfud mencontohkan di wilayah Provinsi Papua yang mendapatkan Opini WTP delapan kali berturut-turut ternyata tidak menjamin bebasnya wilayah itu dari praktik korupsi dengan ditetapkannya Lukas Enembe Gubernur Papua sebagai tersangka.

“Papua mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan karena WTP. Tetapi, WTP itu bukan menjamin tidak adanya korupsi,” ujarnya di Kota Malang, Jumat (23/9/2022)

Mahfud menjelaskan selama ini di lembaga-lembaga atau daerah yang terjerat kasus korupsi juga memperoleh status WTP dari Kementerian Keuangan. Ada sejumlah contoh lembaga yang terjerat kasus korupsi meskipun mengantongi status WTP.

Mahfud mengaku, saat dia memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendapatkan status WTP sebanyak belasan kali, ternyata masih ditemukan tindak pidana korupsi.

“Saya memimpin MK, itu sampai sekarang sudah belasan kali WTP. Tapi koruptornya ada dua, jadi WTP (tetap) ada korupsinya,” katanya.

Ia menambahkan status Opini WTP itu sesungguhnya merupakan kesesuaian transaksi yang dimasukkan dalam laporan keuangan. Ada sejumlah hal yang perlu dicermati meskipun sebuah lembaga atau daerah mendapatkan status WTP, namun tetap ada tindak pidana korupsi.(ant/gat)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs